Viral Postingan Hoaks Harga LPG Rp70 Ribu di Kendal, Pengamat Sarankan Pengunggah Diproses Hukum

Viral Postingan Hoaks Harga LPG Rp70 Ribu di Kendal, Pengamat Sarankan Pengunggah Diproses Hukum

LPG Melon Langka dan Mahal di Lampung Utara, Pertamina: Jangan Panik!-Disway/Sabrina Hutajulu-

JAKARTA, DISWAY.ID - Heboh postingan di sebuah akun grup Facebook di Kendal, Jawa Tengah memuat postingan harga gas LPG subsidi 3 Kg seharga Rp70.000 di Desa Sedayu, Kecamatan Gemuh. 

Postingan itu lantas membuat resah masyarakat dan membuat kegaduhan pada saat perayaan Idulfitri 2024. 

BACA JUGA:Polri Ungkap Pabrik Ekstasi Raksasa di Sunter: Dikendalikan Langsung Fredy Pratama

BACA JUGA:Kontroversial! Gus Iqdam Sebut Palestina Aman Terkendali Tanpa Serangan Israel: Wong Kulo Mulih Yo Utuh Kok

Usai dilakukan penelusuran, ternyata postingan itu adalah tanggapan layar salah satu anggota akun Facebook Liputan Kendal Terkini. Selain itu, alamat penjual gas yang disebutkan dalam postingan (sebelah balai desa) adalah warung yang tidak menjual gas elpiji. 

Padahal hanya ada satu warung makan yang juga menjual gas elpiji melon secara eceran di seharga Rp23 ribu pada waktu awal puasa, dan di harga Rp25 ribu mulai pertengahan puasa hingga hari ini.

Salah satu warga Desa Sedayu, Sopiyanto menyatakan hanya ada 1 pangkalan gas elpiji di Desa Sedayu. Pangkalan tersebut tidak pernah menjual gas elpiji 3 Kg seharga Rp70 ribu seperti yang beredar di media sosial. 

Merespons hal ini, pengamat hukum Fajar Trio menanggapi dugaan penyebaran hoaks yang diduga dilakukan oleh salah satu akun Facebook tersebut. 

BACA JUGA:Bursa Pilgub Jawa Tengah Makin Ketat, Pengamat Sebut Dico Ganinduto Unggul di Sejumlah Survei Berkat Kinerjanya di Kendal

BACA JUGA:Wapres Ungkap Pemerintah Siapkan 2 Langkah Kendalikan Harga Beras

Menurutnya, aparat penegak hukum harus melakukan tindakan karena apa yang dilakukan akun media sosial tersebut dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. 

Dia menyebut, postingan yang bisa dikatakan mengandung unsur hoaks dan ujaran kebencian itu, sebagai upaya akun tersebut untuk mendiskreditkan program maupun kebijakan pemerintah daerah terkait pendistribusian elpiji. 

"Maka aparat penegak hukum harus ambil tindakan tegas dan masyarakat bisa melaporkan postingan tersebut kepada pihak yang berwajib,” kata Fajar, Minggu 14 April 2024. 

Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat setempat untuk melakukan menerapkan tiga langkah mencegah penyebaran hoaks atau berita palsu. Apalagi jelang Pilkada 2024 ini banyak pihak yang memanfaatkan media sosial untuk menyebar hoaks sebagai cara menjatuhkan lawan politiknya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait