Operasi Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara Akibat Erupsi Gunung Ruang
Operasional Bandara Sam Ratulangi di Manado ditutup sementara akibat terdampak abu vulkanik Gunung Ruang yang terletak di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara.- dok kemenhub-
JAKARTA, DISWAY.ID - Operasional Bandara Sam Ratulangi di Manado ditutup sementara akibat terdampak abu vulkanik Gunung Ruang yang terletak di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara.
Penutupan operasional bandara melalui informasi dari ASHTAM dengan nomor VAWR7240 mulai tanggal 17 April pukul 19.26 WITA sampai dengan 18 April pukul 19.26 WITA.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado, Ambar Suryoko menjelaskan, penutupan operasional penerbangan ini akibat sebaran abu vulkanik yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
“Kami harus melakukan penutupan operasional penerbangan Bandara Sam Ratulangi karena sebaran abu vulkanik yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan," ujarnya dalam pernyataan resminya pada Kamis, 18 April 2024.
BACA JUGA:Detik-detik Bus PO Haryanto Terbakar di Yogyakarta
Pihaknya akan terus memonitoring dan mengawasi perkembangan aktivitas Gunung Ruang dan dampak yang ditimbulkan terhadap bandara-bandara di sekitarnya.
Pengamatan lapangan dilakukan dengan interval 30 menit sampai satu jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara.
“Kejadian ini adalah situasi force majeure, saya berharap masyarakat khususnya calon penumpang dapat memahami jika ada keterlambatan dan pembatalan penerbangan. Saat ini yang terdampak 5 keberangkatan dan 4 kedatangan dengan status delay, cancel dan divert," ungkapnya.
BACA JUGA:Erupsi Gunung Ruang Berpotensi Tsunami, PVMBG Imbau Masyarakat Jauhi Pantai
Ia juga mengimbau kepada maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, atau reroute ke bandara terdekat apabila seat masih tersedia.
Hal ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.
Soal penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 20019 tentang Pelaksanaan Peberbangan pada Keadaan Force Majeure.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: