Dua Karyawannya Terlibat Peredaran Narkoba, Lion Air Tegaskan Tak Akan Beri Ampun

Dua Karyawannya Terlibat Peredaran Narkoba, Lion Air Tegaskan Tak Akan Beri Ampun

Direktur Keselamatan dan Keamanan Lion Air, Iyus Susyanto-Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Pabrik Ekstasi di Sunter Digerebek, Polisi Ungkap Modus Operandi yang Dilakukan Gembong Narkoba Fredy Pratama

BACA JUGA:Modus Jaringan Narkoba Internasional Edarkan Kokain Cair di Bongkar Kepolisian

Usai diselidiki, polisi berhasil menangkap 1 tersangka berinisial MRP di Terminal 2B Soekarno Hatta pada 22 Maret 2024.

"Dari hasil mapping dan analisis para penyidik di lapangan kita berhasil menangkap saudara MRP di Terminal 2B Soekarno Hatta di mana kita berhasil menyita sabu sebanyak 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841 butir," kata Arie saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 18 April 2024.

Tak sampai disitu, Polri kembali melakukan pengembangan. Dari hasil itu, kata Arie, pihaknya menemukan keterlibatan dua karyawan Lion Air yang menjadi petugas lavatory service.

"Kedua petugas karyawan ini mengambil barang dari luar dan dimasukan ke area bandara. Setelah itu, yang bersangkutan bertemu dengan MR yang berangkat dari Medan Kualanamu masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan barang, tanpa melalui proses scanner," ujarnya.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Diungkap Kepolisian, Ribuan Gram Barbuk Diamankan

Selanjutnya, 2 orang karyawan dari maskapai Lion ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service. 

"Mereka bertemu setelah turun dari garbarata yang lainnya menggunakan bis penumpang umum lainnya sedangkan MR menggunakan kendaraan lavatory service bersama dua orang petugas kebersihan tadi," ungkapnya.

Dalam pertemuan itu, lanjut Arie, terjadi pertukaran tas di mana kurir MR membawa tas kosong, sementara 2 karyawan Lion Air tersebut membawa sabu dan ekstasi.

BACA JUGA:Usai Gerebek Kampung Bahari, Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka Peredaran Narkoba

"Setelah itu tersangka tadi membawa tas itu masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno-Hatta," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka itu dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman mati dan dan denda Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads