P2G Minta Evaluasi Kurikulum Merdeka Belajar dan Hentikan Program Guru Penggerak
Dalam rangka Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2024, Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memberikan sejumlah catatan- Dok: Kemendikbudristek-
“P2G menilai baru di era Mas Nadiemlah, istilah yang sebenarnya jargon ini mengalami surplus produksi sampai-sampai publik tak paham, tak hafal juga,” tuturnya.
Iman juga menyimpulkan, apa saja isi dua puluh enam Episode Merdeka Belajar itu. Dan apa bedanya Guru Penggerak dengan Guru bukan penggerak.
“Zaman Mendikbud sebelumnya tidak begini,” imbuhnya.
P2G juga berharap agar kebijakan seperti "Program Guru Penggerak" (PGP) yang anggarannya fantastis mencapai 3 triliun (2024) dihentikan.
BACA JUGA: Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Lukisan Tubuh ditaruh Dalam Baskom
BACA JUGA: Istri Pembunuh Wanita Dalam Koper Kaget Saat Suaminya Dijemput Pihak Kepolisian
Alasan PGP bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. PGP bersifat diskriminatif, eksklusif, tidak berkeadilan, dan tidak mengedepankan prinsip kesetaraan peluang.
Karena tidak semua guru berhak mengikuti pelatihan PGP untuk meningkatkan kompetensinya.
Padahal menurut UU Guru dan Dosen pasal 14 ayat (1) huruf d: “Guru berhak memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi.” Artinya, semua guru tanpa kecuali sangat berhak mendapatkan dan mengikuti pelatihan, tidak hanya Guru Penggerak seperti sekarang.
Di era Nadiem juga guru dikotak-kotakkan, dengan beragam label. Ada istilah Guru Penggerak, Guru Konten Kreator, Guru Fasilitator, Guru Komite Pembelajaran, dan lainnya.
Hal itu jelas membuat kastaisasi guru, eksklusivitas, dan menyulut konflik horizontal sesama guru.
BACA JUGA: Cak Imin Bilang Belum Melihat Tanda-tanda Anies Baswedan Nyagub
BACA JUGA: Subsidi BBM Harus Tepat Sasaran, BPH Migas Ingatkan SPBU untuk Pasang CCTV
P2G juga meminta agar PMM yang dibuat Kemdikbud Ristek tidak diwajibkan untuk diisi atau diikuti secara bertahap oleh guru.
Meskipun sudah ada edaran dari Dirjen GTK Kemdikbud perihal ini, praktiknya di daerah, Dinas Pendidikan dan Pengawas sekolah masih mewajibkan guru mengikuti serangkaian kegiatan melalui PMM untuk mengejar sertifikat, padahal ini mengganggu proses pembelajaran siswa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: