Ini Alasan Polres Jakut Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta

Ini Alasan Polres Jakut Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta

Tersangka penganiayaan Taruna STIP Jakarta terhadap juniornya, Tegar Rafi Sanjaya (21) dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu 4 Mei 2024 malam.-Dok. Polres Metro Jakarta Utara-

"Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi kekerasan yang membuat korban meninggal dunia," kata dia.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads