Satu Tersangka Kembali Ditetapkan Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Warna Sari
Ilustrasi korupsi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
"Tersangka AF selaku Direktur Operasional dan Pengembangan Usahan turu serta dalam pengkondisian proses lelang dan ia mengetahui bahwa pada saat proses lelang lahan belum ada (belum siap) dan pada saat pencairan uang muka tetap memaksakan untuk dicairkan sementara lahan belum ada atau belum siap sehingga pekerjaan tidak bisa dilaksanakan dan uang muka dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan di bagi bagi dengan fakta persidangan hakim telah menjatuhkan vonis terhadap dua tersangka yaitu Sugiman dan TB Abu Bakar Rasyid," jelasnya.
Atas perbuatan itu, AF disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: