Mengenal Fiqih Qurban Lengkap Hukum dan Syaratnya, Umat Islam Wajib Tahu!
Mengenal fiqih qurban dengan hukum dan syaratnya pelaksanaanya.-Freepik-
Berbeda dengan mazhab Hanafiyah, hukum berkurban dianggap wajib bagi mereka yang mampu.
Hewan yang dikurbankan dapat berupa kambing, domba, ataupun sapi dengan syarat sehat dan tidak cacat.
Daging kurban tersebut dapat dibagikan kepada fakir, miskin, dan kerabat yang tidak mampu.
4. Mazhab Hanbaliyah
Mazhab Hanafiyah memberikan pandangan bahwa berkurban merupakan sunah muakkadah, namun ditekankan bagi mereka yang mampu.
Hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan seperti unta, sapi, kambing, ataupun domba dengan syarat sehat dan tidak ada cacat.
BACA JUGA:Benarkah Orang yang Berkurban Dilarang Makan Daging Kurbannya ?
BACA JUGA:Buya Yahya Tegaskan Keraguan Belum Aqiqah Tapi Boleh Berkurban Idul Adha: Kesalahan Fiqih Pertama
Begitupun daging kurban juga dapat dibagikan kepada fakir, miskin, hingga orang-orang yang membutuhkan.
Syarat Hewat Qurban
Dari keempat mazhab di atas, syarat hewan yang dapat dikurbankan di antaranya sebagai berikut:
- Hewan ternak
- Memiliki usia tertentu yang disyariatkan
- Hewan dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan tidak penyakitan
Waktu Peneyembelihan Hewan Qurban
Adapun waktu yang tepat untuk menyembelih hewan qurban yakni setelah matahari setinggi tombak saat Idul Adha, yaitu pada 10 Dzulhijjah hingga terbenamnya matahari hingga tanggal 13 Dzulhijjah.
BACA JUGA:Jokowi Tegaskan Makna Idul Adha Bukan Hanya Berkurban: Menebarkan Bahagia Sebanyak-banyaknya
BACA JUGA:Bolehkah yang Berkurban Memakan Daging Kurban? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: