Bupati Sidoarjo Resmi Ditahan KPK Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BPPD
Johanes Tanak selaku Wakil Ketua KPK mengatakan Penangkapan ini dilakukan oleh KPK atas kasus korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah mangkir beberapa kali akhirnya Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak KPK langsung melakukan penahanan terhadap Gus Muhdlor.
Penangkapan ini dilakukan oleh KPK atas kasus korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
BACA JUGA:10 Tahun Warteg Bahari di Tanah Abang Dipalakin Preman, Tak Dituruti Dilempar Pisau
BACA JUGA:Bung Towel Sayangkan Keluarganya Ikut Diserang Saat Kritik STY: Apa Shin Tae-yong Sebegitu Dewanya?
Johanes Tanak selaku Wakil Ketua KPK mengatakan bahwa pihaknya telah menambahkan tersangka baru dalam kasus tindakan pidana korupsi di lingkungan pelayanan pajak daerah kabupaten Sidoarjo.
Setelah melakukan penyelidikan dan kecukupan alat bukti, terdapat pihak lain yang ikut menikmati aliran uang korupsi tersebut.
Johanes mengatakan bahwa tersangka baru yang ditetapkan oleh KPK adalah Ahmad Muhdlor Ali atau AMA yang merupakan Bupati Siduarjo.
BACA JUGA:Berapa Hari Lagi Idul Adha 2024? Simak Jadwal Lengkapnya di Sini
Dalam jabatan selaku Bupati Siduarjo, AMA mengatur perhargaan atas kinerja tertentu dalam pelaksaan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Kabupaten Siduarjo.
Kemudian dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang ditandatangani oleh AMA untuk 4 triwulan di tahun 2023 sebagai pijakan dalam pengaturan insentif.
Dalam hal ini AMA mempunyai peranan penting dalam membuatkan aturan untuk pencairan dana insentif dana dari pajak derah.
Setelah dihitung Dana tersebut berikan pada tersangka lain AS dan AMA, di mana dana tersebut dari potongan pajak mulai dari 10 hingga 30 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: