Syarat dan Cara Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024, Cek di Sini
Cegah kecurangan PPDB--Freepik
Prapendaftaran tidak diwajibkan oleh beberapa daerah.
Namun, Jakarta mewajibkan calon siswa untuk melakukan prapendaftaran PPDB.
Pada 2023 lalu, prapendaftaran dibuka selama satu bulan pada bulan Mei.
BACA JUGA:Pendaftaran PPDB Madrasah 2024 Dibuka Lewat 3 Jalur, Cek Alur di Sini
BACA JUGA:Alur dan Cara Daftar Pra PPDB 2024 Tingkat SD dan SMPN di Kota Tangerang
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada informasi mengenai jadwal PPDB 2024.
Meski begitu, bagi orang tua dan calon peserta didik baru bisa lebih dulu mengetahui syarat dan cara daftar prapendaftaran PPDB Jakarta 2024.
Syarat Prapendaftaran PPDB 2024 Jakarta
Syarat dapat mengikuti prapendaftaran PPDB 2024 adalah CPDB atau calon siswa yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK).
Adapun syarat prapendaftaran PPDB 2024 di Jakarta sebagai berikut.
- CPDB berdomisili di DKI Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di luar DKI Jakarta.
- CPDB lulusan tahun sebelumnya atau paling lama 2 tahun yang tidak terdaftar di satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh orang tua/wali
- CPDB bersekolah di satuan pendidikan asing dengan melampirkan surat Rekomendasi dari Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek untuk CPBD SMP serta SMA
- KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022 atau jika bukan tahun 2024 adalah 1 Juni 2023 dan telah diverifikasi tim verifikator Dinas Pendidikan DKI Jakarta
BACA JUGA:Warga Bekasi Minta Pemprov Jabar Perbaiki Sistem Zonasi PPDB SMA SMK Negeri
Mekanisme Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024
Selain syarat yang penting untuk diketahui, CPDB juga wajib tahu mekanisme prapendaftarannya.
Berikut mekanisme prapendaftaran PPDB Jakarta 2024.
- CPDB yang wajib mengikuti prapendaftaran, di antaranya:
- CPDB yang akan melanjutkan ke jenjang SMP, SMA, dan SMK
- CPDB yang berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2024 dengan ketentuan asal sekolah sebagai berikut:
- Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta, lulusan tiga tahun terakhir
- Asal sekolah di dalam DKI Jakarta, lulusan dua tahun terakhir
- Tidak terdaftar di satuan Pendidikan lainnya
- Asal satuan Pendidikan asing
- Dokumen wajib diunggah:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: