Perusahaan Didorong Beri Perlindungan Kesehatan Reproduksi di Tempat Kerja Lewat Layanan KB
Pelayanan keluarga berencana di tempat kerja-Penting guna melindungi kesehatan reproduksi-Kemnaker
Selain itu, Ida juga mendukung adanya fasilitas kesejahteraan berupa layanan kesehatan reproduksi agar dicantumkan ke dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Sehingga fasilitas di tempat kerja ini memiliki kepastian hukum.
"Untuk menguatkan kepastian hukum pelaksanaan penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja di perusahaan, Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja," tutut Ida.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: