Aturan Baru PPDB Jakarta 2024, Ada Penyempurnaan Zona Prioritas hingga Skema Penilaian Jalur Prestasi
PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2024/2025 segera dibuka pada 20 Mei 2024 untuk tahap pra-pendaftaran dan terdapat aturan baru PPDB Jakarta 2024-Istimewa-
Pedoman Penskoran Prestasi Kejuaraan Akademik dan Non-Akademik dapat diperhatikan sebagai berikut:
Akademik
- Rerata Nilai Rapor: 30 persen
- Persentil Rereta Nilai Rapor: 30 persen
- Prestasi Akademik: 30 persen
- Prestasi Non Akademik: 5 persen
- Persentil Non Akademik: 5 persen
BACA JUGA:Ada Konser NCT DREAM dan Kyuhyun di GBK, Jam Operasional Transjakarta hingga MRT Diperpanjang
BACA JUGA:Kepala Humas BPJS Kesehatan Tegaskan Pemerintah Belum Hapus Kelas: Iuran Masih Sama
Non Akademik
- Rerata Nilai Rapor: 10 persen
- Persentil Rerata Nilai Rapor: 5 persen
- Prestasi Akademik: 5 persen
- Prestasi Non Akademik: 40 persen
- Persentil Non Akademik: 40 persen
Bagi yang belum mengetahui, skor prestasi akademik merupakan skor yang diperoleh dari kejuaraan di bidang akademik.
Skor prestasi non-akademik dihitung dengan rumus 50 persen skor kejuaraan non-akademik + 30 persen skor pengalaman kepemimpinan + 20 persen skor pengalaman kepemimpinan ekstrakurikuler.
Sedangkan persentil non-akademik untuk mengapresiasi peserta didik yang berprestasi secara non akademik di sekolah asalnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: