Aturan Baru PPDB Jakarta 2024, Ada Penyempurnaan Zona Prioritas hingga Skema Penilaian Jalur Prestasi

Aturan Baru PPDB Jakarta 2024, Ada Penyempurnaan Zona Prioritas hingga Skema Penilaian Jalur Prestasi

PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2024/2025 segera dibuka pada 20 Mei 2024 untuk tahap pra-pendaftaran dan terdapat aturan baru PPDB Jakarta 2024-Istimewa-

Pedoman Penskoran Prestasi Kejuaraan Akademik dan Non-Akademik dapat diperhatikan sebagai berikut: 

Akademik

  • Rerata Nilai Rapor: 30 persen
  • Persentil Rereta Nilai Rapor: 30 persen
  • Prestasi Akademik: 30 persen
  • Prestasi Non Akademik: 5 persen
  • Persentil Non Akademik: 5 persen

BACA JUGA:Ada Konser NCT DREAM dan Kyuhyun di GBK, Jam Operasional Transjakarta hingga MRT Diperpanjang

BACA JUGA:Kepala Humas BPJS Kesehatan Tegaskan Pemerintah Belum Hapus Kelas: Iuran Masih Sama

Non Akademik

  • Rerata Nilai Rapor: 10 persen
  • Persentil Rerata Nilai Rapor: 5 persen
  • Prestasi Akademik: 5 persen
  • Prestasi Non Akademik: 40 persen
  • Persentil Non Akademik: 40 persen

Bagi yang belum mengetahui, skor prestasi akademik merupakan skor yang diperoleh dari kejuaraan di bidang akademik.

Skor prestasi non-akademik dihitung dengan rumus 50 persen skor kejuaraan non-akademik + 30 persen skor pengalaman kepemimpinan + 20 persen skor pengalaman kepemimpinan ekstrakurikuler.

Sedangkan persentil non-akademik untuk mengapresiasi peserta didik yang berprestasi secara non akademik di sekolah asalnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads