Alexander Marwata Diminta Klarifikasi Bareskrim Polri, Buntut Laporan Nurul Ghrufron Soal Dewas

Alexander Marwata Diminta Klarifikasi Bareskrim Polri, Buntut Laporan Nurul Ghrufron Soal Dewas

Alexander Marwata Diminta Klarifikasi Bareskrim, Buntut Laporan Nurul Ghrufron Soal Dewas -disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku, bahwa dirinya telah diminta klarisikasi oleh Bareskrim Polri, buntut laporan Nurul Ghufron kepada Dewan Pengawas (Dewas). 

"Klarifikasi doang," ujar Alexander Marwata di Halaman Gedung Merah Putih, Jakarta pada Rabu, 22 Mei 2024. 

Meskipun begitu, Alex tidak menjelaskan kapan dirinya dimintai klarifikasi oleh Bareskrim Polri. 

BACA JUGA:PPP Pertanyakan Perbedaan Hasil Suara Partai dengan Tabulasi KPU

BACA JUGA:Pertalite Diisukan Hilang Setelah Juni? Ini Jawaban Pemerintah

"Saya gatau yang diundang cuma saya. Kalau hal-hal gitu (kapan dimintai klarifikasi), saya anggap gampang lupa saya," tuturnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho ke Bareskrim Polri. 

Berdasarkan dokumen yang diterima Disway, laporan itu teregister dalam LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024 atas nama pelapor Nurul Ghufron. 

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho karena dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya terkait penyampaian dugaan pelanggaran etik dirinya kepada pers. 

"Terjadinya tindak pidana penghinaan atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Nurul Ghufron sudah cukup bukti".

BACA JUGA:Penangkapan Perong DPO Vina Cirebon Diserbu Netizen, Dirkrimum Polda Jabar: Jangan Tergiring Opini

BACA JUGA:KKB Tembaki Warga Sipil Sambil Bakar Sekolah dan Kios di Paniai Papua Tengah

" Siap disidangkan dan penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP, yang terjadi di  Jakarta pada kurun waktu bulan Januari–Mei 2024, tulis surat itu. 

Sebagai informasi, laporan ke Dewas KPK menyebut terdapat pimpinan KPK yang melakukan tindakan di luar kewenangan anggota Komisi antirasuah itu.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: