Beasiswa LPDP 2024 Tahap 2: Jadwal, Syarat dan Cara Daftar

Beasiswa LPDP 2024 Tahap 2: Jadwal, Syarat dan Cara Daftar

Beasiswa LPDP 2024-Syarat dan pilihan kampus terbanyak-LPDP

JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam waktu dekat, pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2024 tahap 2 akan segera dibuka.

Melansir dari laman resminya, pendafatran LPDP 2024 tahap 2 akan dibuka pada tanggal 19 Juni 2024 mendatang.

Pendaftaran berlangsung selama satu bulan hingga 18 Juli 2024 dan dapat dilakukan di laman resmi LPDP 2024.

BACA JUGA:Pendaftaran Beasiswa LPDP 2024 Tahap 2 Dibuka 19 Juni, Cek Syaratnya di Sini

Perlu diketahui, LPDP merupakan program bantuan pendidikan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mahasiswa Indonesia yang ingin melanjutkan studi S2 dan S3.

Mahasiswa yang mendapat bantuan beasiswa LPDP bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang tinggi, baik di dalam ataupun di luar negeri.

Program beasiswa ini memberikan banyak benefit bagi mahasiswa seperti bantuan kuliah gratis, uang saku, hingga tunjangan pendidikan lainnya.

Selain itu, LPDP juga punya jenis program seperti beasiswa Targeted, Umum, Afirmasi, Kolaborasi, yang terbagi dalam sub-beasiswa.

BACA JUGA:Penerima Beasiswa LPDP Capai 39.040 Orang, IPB Salah Satu Pilihan Terbanyak

Syarat Pendaftaran LPDP 2024 Tahap 2

Melansir dari laman resmi LPDP, berikut sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh calaon peserta yang ingin mendaftar program beasiswa LPDP 2024 Tahap 2.

  • Warga Negara Indonesia
  • Telah menyelesaikan studi D4 atau S1 untuk beasiswa magister, program S2 untuk beasiswa doktor, atau
  • D4/S1)langsung doktor
  • Bagi pendaftar dari D4/S1 langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  • Memiliki Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar doktor (S3) Beasiswa LPDP.
  • Pendaftar yang telah menyelesaikan studi S2 tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
  • Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat IPK pada masing-masing program.
  • Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
    • hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
    • hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
    • tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.

BACA JUGA:Beasiswa LPDP Ternyata Batasi Usia Pendaftar Jenjang Master dan Doktor, Ini Syarat Lengkapnya

  • Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
    • Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh
    • Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat dua pekan setelah diumumkan lulus seleksi substansi
    • Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa;
    • Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa
    • Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
  • Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian/ sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Pendaftaran Beasiswa LPDP 2024, Catat Persyaratan Pentingnya

  • Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara:
    • Surat Rekomendasi Online Form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
    • Surat Rekomendasi Offline Form (unggahan) yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan atau ditandatangani (contoh format terlampir).
  • Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
    • Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan
    • mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.

BACA JUGA:Beasiswa LPDP 2024 Wajibkan Syarat Menulis Essay, Ini Ketentuan Tema dan Jumlah Kata

  • Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
  • Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
  • Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  • Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
    • Kelas Eksekutif
    • Kelas Khusus
    • Kelas Karyawan
    • Kelas Jarak Jauh
    • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
    • Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
    • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
    • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
  • Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).
  • Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
  • Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
  • Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
  • Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: