Anggota Komisi III DPR Minta Mabes Polri, TNI dan Kejaksaan Agung Klarifikasi Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

Anggota Komisi III DPR Minta Mabes Polri, TNI dan Kejaksaan Agung Klarifikasi Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menanggapi dugaan penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Anggota Densus 88-Dok. Istimewa-

Gumilar menjelaskan, bahwa bantuan pengamanan merupakan hal yang biasa dalam SOP TNI maupun Kejaksaan. Selain itu, pengamanan dari Polisi Militer merupakan tindak lanjut dari nota kesepahamanan yang ditandatangani pada tahun lalu. 

"Terkait pengamanan Kejagung oleh Pom TNI dilaksanakan dengan dasar Kejagung dengan TNI telah menandatangani MoU dengan No 4 Tahun 2023 & No NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," ucapnya. 

Selain itu, Kejaksaan RI sejatinya merupakan lembaga penegak hukum yang juga berkaitan dengan TNI. Sebab, di dalam fungsi dan tugas terdapat personel Jaksa yang juga merupakan prajurit TNI untuk penugasan kejaksaan yakni Jam Pidmil. 

BACA JUGA:Kejagung Dijaga Ketat Puspom TNI Pasca Jampidsus Dikuntit Densus 88

"Ruang Lingkup MoU tersebut pada Pasal 7 di antaranya adalah penugasan prajurit TNI dilingkungan Kejaksaan seperti Jaksa Agung Muda Pidana Militer atau JAM Pidmil dan dukungan bantuan Personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan," katanya. 

Bantuan pengamanan, sudah dilaksanakan jauh sebelum isu tersebut berkembang.  

"Dalam rangka dukung giat penegakkan hukum karena kita di sana ada Jam Pidmil," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: