Ketua Umum Apindo Tegaskan Tapera Bukan Jaminan Sosial, Shinta Kamdani: Ini Cerita Lama
Ketua Umum Apindo Tegaskan Tapera Bukan Jaminan Sosial, Shinta Kamdani: Ini Cerita Lama-@shintawidjajakamdani-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menegaskan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukan merupakan jaminan sosial masyarakat.
Apindo sendiri merasa kaget lantaran sebenarnya telah lama mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait program Tapera.
Surat terkait Tapera sudah sempat dikirim Apindo sebelum PP Nomor 25 Tahun 2020 yang direvisi menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
Bahkan Apindo sudah mengajukan surat sejak Undang-Undang 4 No 2 Tahun 2016 yang jadi dasar Tapera ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:
- Wapres Ma'ruf Amin Sebut Tapera Program Gotong-royong: Dalam Bahasa Agama Namanya Ta'awun, Saling Membantu
- Wapres: Dana Tapera Bisa Diambil Jika Pekerja Tak Perlu Rumah
"Dari awal kita mengatakan ini cerita lama, sejak UU 4 No 2 2016 kami sudah menyampaikan masukan-masukan kami kepada pemerintah," ucap Shina ketika ditemui di Bursa Efek Indonesia pada Kamis, 30 Mei 2024 kemarin.
"Karena pada prinsipnya kami selalu mendukung kesejahteraan pekerja untuk perumahan, jelas hal tersebut baik sekali," tuturnya menambahkan.
Pada dasarnya, kata Shinta, pengusaha mendukung program Tapera dari pemerintah untuk perumahan rakyat.
Akan tetapi para elemen pengusaha merasa tidak setuju yang kena getahnya membayar iuran 0,5 persen (pemberi kerja) dan 2,5 persen (pekerja) sampai harus diwajibkan.
- Gaji Pekerja Swasta Dipotong 3%, Ini Cara Cek Nomor Peserta dan Saldo Tapera
- Ada Banyak Penolakan, Airlangga Sebut Bakal Evaluasi Kebijakan Tapera
Ketidaksetujuan itu alasannya adalah gaji pekerja sudah dipotong sekitar 17-18 persen untuk jaminan sosial.
Dan melihat bentuk atau jenis dari Tapera ini, Shinta menilai bukan termasuk ke dalam kategori jaminan sosial.
Sebenarnya Shina setuju saja Tapera dijalankan, asalkan iurannya tidak dibebankan oleh para pengusaha dan pekerja melainkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Ia tidak setuju iuran Tapera malah dibayarkan pengusaha dan pekerja, karena itu masuk ke dalam kategori Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di BPJS Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: