Identitas Oknum Pengacara Palsukan Pelat Nomor DPR RI Diungkap Polda Metro Jaya

Identitas Oknum Pengacara Palsukan Pelat Nomor DPR RI Diungkap Polda Metro Jaya

Satu tersangka baru pemalsuan pelat nomor DPR RI disebut oknum pengacara.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Satu tersangka baru pemalsuan pelat nomor DPR RI disebut oknum pengacara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya tidak bisa mengungkap identitas oknum pengacara palsukan pelat nomor DPR RI secara gamblang identitas.

"Saya baru sebut HI ya, kalau tersangkakan selalu inisial," katanya kepada awak media, Jumat 31 Mei 2024.

BACA JUGA:Sosok Jenderal Purnawirawan Polri yang Diduga Terlibat Kasus Dugaan Korupsi PT Timah Tidak Hanya Satu, NCW: Satu Lagi Inisialnya T

BACA JUGA:Kejagung Buka Suara Soal Sosok Jenderal Purnawirawan Polri yang Diduga Terlibat Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

Dipaparkannya, pihaknya mengamankan tiga mobil sebagai barang bukti pemalsuan pelat DPR dari tangan HI.

"HI ya saya sampaikan, dari tersangka HI kita amankan tiga (Mobil, red), barang buktinya delapan (Mobil), tiga diantaranya disita dari tersangka HI," paparnya.

Sementara, tersangka pemalsuan pelat nomor DPR RI kembali ditangkap polisi.

BACA JUGA:Sukses Besar di Bioskop, Film Agak Laen Akhirnya Tayang di Netflix Hari Ini

BACA JUGA:Keuntungan Penjual Ribuan Video Porno Anak Tembus Ratusan Juta Rupiah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan total sudah ada enam tersangka dalam kasus itu.

"Terkait dugaan perkembangan penyidikan pemalsuan dugaan penggunaan pelat nomor DPR yang diduga palsu, yang sebelumnya ada 5 tersangka yang sudah ditahan, penyidik Subdit Jatanras sudah menahan satu orang lagi," katanya kepada awak media, Jumat 31 Mei 2024.

Dituturkannya, satu tersangka yang baru adalah inisial HI.

BACA JUGA:PT KAI Pamer Sistem Perkeretaapian Indonesia di Depan Menteri Transportasi Thailand

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads