Tiga Gugatan Terhadap Keluarga Presiden Dimentahkan, Kuasa Hukum Jokowi: Hattrick yang Melegakan
![Tiga Gugatan Terhadap Keluarga Presiden Dimentahkan, Kuasa Hukum Jokowi: Hattrick yang Melegakan](https://cms.disway.id/uploads/3d8b1a49cef316b106f58045eb76ab0d.jpg)
Kuasa hukum keluarga Jokowi, Otto Hasibuan dan rekan, menyebut timnya menang Hattrick usai tiga gugatan terhadap kliennya ditolak Majelis Hakim-Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum Keluarga Presiden Joko Widodo, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa tiga gugatan yang menggugat keluarga presiden telah berhasil dia mentahkan.
Otto Hasibuan menjelaskan bahwa berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada Jokowi tidak terbukti.
BACA JUGA:Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Kalah di Pengadilan, Otto Hasibuan: Hentikan Narasi Negatif!
BACA JUGA:Momen Kuasa Hukum Jokowi Usai Pengadilan Tolak Gugatan Terkait Tudingan Praktik Dinasti
"Mereka sah melakukan gugatan, tapi gugatan ini sama sekali tidak terbukti. Kalau Ibarat pertandingan sepak bola, hattrick ini, 3-0. Tiga gugatan ini semuanya tidak dikabulkan oleh pengadilan, satu melalui PTUN, dua melalui PN Jakpus," katanya kepada wartawan, Senin 3 Juni 2024.
Selain itu, Otto menyoroti gugatan terhadap Anwar Usman dan Pratikno, menyatakan bahwa meskipun sah dilakukan, gugatan-gugatan tersebut tidak terbukti dalam persidangan.
Perlu diketahui, Otto juga menegaskan bahwa gugatan terkait praktik politik dinasti dan ijazah palsu yang diarahkan kepada Jokowi juga telah dinyatakan tidak terbukti dalam pengadilan.
BACA JUGA:Otto Hasibuan Digugat DPC PERADI Jakarta Selatan, Ini Masalahnya!
BACA JUGA:Otto Hasibuan Yakin Gugatan Kubu 01 dan 03 Tidak Diterima MK Karena Cacat Formil
Gugatan tersebut, yang diajukan oleh pihak yang diwakili oleh Eggi Sudjana, tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Tentang ijazah palsu. Gugatan tersebut oleh PN Jakpus juga dinyatakan tidak dapat diterima," katanya.
Selain itu, gugatan yang menuduh Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawpres juga ditolak. Otto menekankan bahwa gugatan tersebut tidak terbukti dalam persidangan.
"Khusus Pak Joko Widodo perkara ini adalah pak Joko Widodo dituduh melakukan perbuatan melawan hukum karena katanya sebagai ayah daripada Gibran tidak menghalang-halangi dia untuk tidak mencalonkan menjadi calon wakil presiden pada waktu itu dan tidak melarang KPU untuk mendaftarkan gibran sebagai cawapres," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: