P2G Tolak TAPERA, Bikin Guru Honorer dan Swasta Cemas!

P2G Tolak TAPERA, Bikin Guru Honorer dan Swasta Cemas!

Gambaran perumahan yang dibangun menggunakan dana Tapera.--BP Tapera

JAKARTA, DISWAY.ID-- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) buka suara terkait kebijakan terbaru pemerintah, yakni Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tersebut mendapatkan respon dari berbagai kalangan, termasuk guru swasta dan honorer.

BACA JUGA:KIP Sebut BP Tapera Belum Sepenuhnya Terbuka, Imbau Pemerintah Buka Akses Seluas-luasnya

BACA JUGA:Masih Timbulkan Kebingungan, Komisi Informasi Pusat Desak Pemerintah Jelaskan Skema Program Tapera!

Pasalnya, potongan 3 persen dari gaji tidak hanya dibebankan kepada guru ASN, melainkan guru swasta dan honorer.

"Para guru swasta dan honorer merasa cemas, karena lagi-lagi akan terjadi pemotongan gaji," ungkap Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam keterangannya, Rabu, 5 Juni 2024.

Selain itu, kecemasan tersendiri yang dirasakan para guru terkait kemungkinan bahwa dana Tapera tidak bisa dicairkan.

Hal ini karena masih belum jelas apa ada yang sudah terbukti bisa mendapatkan rumah setelah menabung di Tapera.

BACA JUGA:Tolak Kebijakan Tapera, Ribuan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rada Depan Istana

BACA JUGA:Salah Kaprah! Bukan Buat Cicilan Rumah, Tapera Ternyata Cuma Syarat Dapat Bunga Flat KPR 5 Persen

"Belum pernah diketahui ada presedennya atau bukti nyata," sambungnya.

Pihaknya juga mengkhawatirkan Tapera akan senasib dengan asuransi ASABRI dan JIWASRAYA yang dikorupsi besar-besaran.

Sebelumnya, terungkap korupsi ASABRI telah merugikan negara sebesar 22,7 Triliun, serta JIWASRAYA yang mengelola dana pensiun dan asuransi juga melakukan korupsi dengan kerugian negara 16,8 Triliun.

Terlebih, kondisi kesejahteraan guru masih belum stabil, bahkan bisa dikatakan minimalis dengan gaji yang termasuk paling rendah dibanding profesi lain.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads