P2G Tolak TAPERA, Bikin Guru Honorer dan Swasta Cemas!

P2G Tolak TAPERA, Bikin Guru Honorer dan Swasta Cemas!

Gambaran perumahan yang dibangun menggunakan dana Tapera.--BP Tapera

"Bagaimana kalau Tapera berakhir naas seperti ASABRI dan JIWASRAYA? Guru itu kelompok marjinal dan lemah, tidak punya kekuatan melawan atau menggugat. Peluang mengadu dan memprotes juga sangat kecil," tambah Iman Zanatul Haeri, Kabid Advokasi P2G.

Hasil Survei Kesejahteraan Guru oleh IDEAS 2024 menunjukkan, 42,4 persen gaji guru per bulan di bawah Rp2 juta.

BACA JUGA:Ojol Menolak Diikutsertakan Program Tapera: Pendapatan Kami Tidak Menentu!

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Beberkan Perbedaan MLT dan Tapera

Survei yang sama juga mengungkapkan bahwa 74,3 persen penghasilan guru honorer atau kontrak di bawah Rp2 juta.

Sedangkan gaji guru yang berkisar antara Rp2-3 juta sebesar 12,3 persen, Rp3-4 juta sebanyak 7,6 persen, Rp4-5 juta sebanyak 4,2 persen, dan di atas Rp5 juta hanya 0,8 persen.

Sedangkan Pasal 7 huruf (1) UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menyebut, "Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta."

"Jika guru tersebut berada di wilayah provinsi dengan Upah Minimum Rp2 juta, seperti Jawa Tengah dan DIY, mereka dianggap layak ikut Tapera. Padahal dengan gaji sekecil itu mereka masih harus dipotong Tapera dan banyak potongan lainnya," ungkap Satriwan.

Tapera dinilai menjadi beban baru bagi guru dengan gaji yang sangat kecil dan kurang karena bertambahkan jenis potongan.

BACA JUGA:Regulasi Pemotongan Penghasilan Ojol untuk Tapera Dikaji Kemnaker

BACA JUGA:Kriteria Pekerja yang Diwajibkan Tapera

Bahkan, minimnya kesejahteraan guru dapat terlihat dari laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa 42 persen orang yang terjerat pinjol berprofesi sebagai guru.

Begitu pula dengan survei IDEAS yang menemukan 79,6 persen guru memiliki utang kepada teman, keluarga, koperasi, dan BPR.

"Coba bayangkan, dengan gaji hanya 2 juta, lalu dipotong BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Wajib Bulanan Organisasi Profesi Guru, Koperasi Sekolah, pemotongan karena ada utang, dan lainnya. Ditambah Tapera untuk tabungan perumahan yang rumahnya juga belum jelas,” sesal Iman.

Tak ayal, kesejahteraan profesi guru di Indonesia masih jauh dibanding dengan negara-negara G20 atau Asia Pasifik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads