Tak Semua Rumah Sakit Terapkan KRIS, RS Jiwa Salah Satunya
Rawat inap BPJS yang sebelumnya ada kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 nantinya akan di gabung melalui program KRIS atau kelas rawat inap standar. -dok disway-
Adapun berdasarkan kelasnya, kelas A sebanyak 71 RS, kelas B sebanyak 441 RS, kelas C menjadi yang terbanyak 1.706 RS, kelas D sebanyak 884, dan kelas pratama sebanyak 68 RS.
Sementara untuk penerapan KRIS sendiri, pemerintah telah melakukan sosialisasi implementasi pada 3.057 RS yang meliputi, 73 RS pusat, 820 RS pemda, 170 RS TNI/Polri, 34 RS BUMN, dan 1.960 RS swasta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: