Tak Semua Rumah Sakit Terapkan KRIS, RS Jiwa Salah Satunya

Tak Semua Rumah Sakit Terapkan KRIS, RS Jiwa Salah Satunya

Rawat inap BPJS yang sebelumnya ada kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 nantinya akan di gabung melalui program KRIS atau kelas rawat inap standar. -dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan segera diterapkan.

Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan bahwa KRIS diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.

Sedangkan manfaat tarif dan iuran paling lambat akan diterapkan pada 1 Juli 2025.

BACA JUGA:Wamenkes Klaim 79,05% RS Siap Terapkan KRIS, Penuhi 12 Kriteria

Dalam hal ini, pihaknya terus berupaya mendorong rumah sakit (RS) di seluruh Indonesia menyesuaikan fasilitas kesehatan sesuai dengan 12 kriteria KRIS.

Dante mengungkapkan, 3057 dari 3176 RS atau 79,05 persen telah memenuhi kriteria KRIS.

"Di survei update yang kali lakukan untuk implementasi KRIS per 20 Mei 2024, ternyata yang sudah memenuhi kriteria KRIS sebanyak 79,05 persen," ungkap Dante di RDP Komisi IX bersama Menkes, Dewas BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan DJSN di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.

BACA JUGA:Tanggapan Menkes soal Peran AI di Bidang Kesehatan: Perlunya Kecerdasan Berkapasitas Besar

Dan kalau kita hitung, lanjut Dante, evaluasi pihaknya mengungkapkan bahwa estimasi tempat tidur dan jumlah pasien yang menurun akibat pemberlakuan kriteria KRIS ini sangat sedikit.

Sementara itu, hasil evaluasi juga memutuskan bahwa terdapat beberapa rumah sakit yang dieksklusi dari program KRIS.

“Sebagian dieksklusi untuk tidak ikut program KRIS, yakni sebanyak 42 RS jiwa, sebanyak 68 RS D pratama, 6 RS yang belum ditetapkan statusnya karena proses pembangunan, dan 3 RS yang berhenti beroperasi,” tambahnya.

Untuk diketahui, evaluasi implementasi KRIS ini dilakukan di sebanyak 3.176 RS di Indonesia.

BACA JUGA:Menkes Budi Gunadi Temui Heru Budi, Bahas Revitalisasi 3 Rumah Sakit di Jakarta

Dari ribuan RS tersebut, 1.975 di antaranya adalah RS swasta, 919 RS milik Pemda, 171 RS milik TNI/Polri, 34 RS milik BUMN dan 77 RS milik pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads