Anggap Penyidik KPK Semena-mena, Kuasa Hukum Hasto PDIP Resmi Lapor ke Dewas

Anggap Penyidik KPK Semena-mena, Kuasa Hukum Hasto PDIP Resmi Lapor ke Dewas

Penasihat Hukum dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy melaporkan tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas.-Ayu Novita-

"Tasnya dan handphone atas nama saya disita," katanya pada Senin, 20 Juni 2024 di Halaman Gedung Merah Putih KPK,  Jakarta.  

Hasto mengaku keberatan dengan penyitaan tersebut, karena Ia hadir dalam pemeriksaan hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.  

BACA JUGA:Kuasa Hukum Hasto Akan Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Buntut Dari Geledah Staf dan Sita Ponsel

Berdasarkan informasi, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020.  

Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding.  

Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara.   

Sementara Harun Masiku, tersangka suap agar Wahyu memudahkannya untuk melenggang ke Senayan, resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: