Bukan Main, PPATK Catat Transaksi Judi Online Capai Rp600 Triliun Selama 2024, Nyalip Angka Korupsi!
ILUSTRASI gas pol tumpas judi online. Satgas Judi Online tinggal tunggu keppres. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan hasil temuannya terkait Transaksi keuangan mencurigakan terkait terkait judi online (Judol).
Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, menyatakan, hingga Mei 2024 terdapat 14.575 transaksi keuangan mencurigakan pada tahun ini.
BACA JUGA:Muhadjir Effendy Ingin Korban Judi Online Masuk Daftar Penerima Bansos, Mensos: Boleh Saja, Asal..
BACA JUGA:Tegas! MUI Tolak Korban Judi Online Diberikan Bansos oleh Pemerintah
Sementara pada 2022 ada 11.222 transaksi dan 2023 ada 24.850 laporan transaksi keuangan mencurigakan.
"Nah itu yang nilainya di 2023 (sebesar) Rp 327 triliun, dan di semester 1 ini seperti yang disampaikan Bapak Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, nembus angka Rp 600 triliun lebih pada kuartal 1 di tahun 2024," ujar Natsir, Minggu, 16 Juni 2024.
Adapun akumulasi laporan transaksi keuangan judi 32,1 persen. Sedangkan korupsi hanya 7 persen.
"Maka, secara akumulasi, judi bagian yang cukup besar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang kita terima sampai 32,1 persen, kalau misalnya penipuan di bawahnya ada 25,7 persen, lalu kemudian tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah 7 persen," imbuhnya.
BACA JUGA:Deretan Tugas Satgas Judi Online yang Dipimpim Menkopolhukam Hadi Tjahjanto
BACA JUGA:Satgas Judi Online Resmi Dibentuk Presiden, Berikut Tugas dan Fungsinya
Menurutnya, dari transaksi tersebut terdapat Rp 5 triliun lebih dilarikan ke negara-negara yang tergabung dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) seperti Thailand, Filipina dan Kamboja.
"Dari angka yang ini ternyata uang dari hasil judi online yang ada itu dilarikan ke luar negeri. Nilainya itu di atas Rp 5 triliun lebih," ucapnya.
Transaksi keuangan dari pemain judi online pun tersebar tak hanya di bank saja, melainkan juga ke e-wallet.
"Ada e-wallet juga banyak digunakan. Pihak pelapor ini selalu kita koordinasi untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan, terkait judi ini maupun tindak pidana lain sebagaimana kewajiban mereka," pungkas Natsir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: