Tok! Komisi VII DPR RI Setuju Anggaran Kementerian ESDM 2025 Sebesar Rp9,38 Triliun
Menteri ESDM Arifin Tasrif saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI soal penetapan anggaran dalam RAPBN 2025-TVR Parlemen-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi VII DPR RI menyetujui usulan pagu indikatif Kementerian ESDM untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp9,38 triliun.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan mengucapkan terima kasih kepada komisi VII DPR RI yang telah menyepakati usulan pagu indikatif Kementerian ESDM untuk tahun 2025.
BACA JUGA:Usulkan Kuota BBM Subsidi 2025 Diungkap Kementerian ESDM
BACA JUGA:Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ditahan Kejagung Atas Kasus Dugaan Korupsi PT Timah
“Kami telah memperhatikan seluruh masukan dari bapak ibu sekalian selama melakukan pembahasan dan akan segera kami tindaklanjuti agar seluruh permasalahan yang kita bahas hari ini dapat kita selesaikan untuk memberikan solusi yang terbaik," ujarnya dalam rapat kerja Kementerian ESDM bersama Komisi VII DPR RI Rabu 19 Juni 2024.
Lebih lanjut Arifin mengatakan bahwa Kementerian ESDM juga telah melakukan penyesuaian anggaran sesuai dengan catatan Komisi VII DPR RI terkait program-program yang menyentuh dan memberikan dampak langsung pada masyarakat.
Diantaranya seperti Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL), Pembangunan Penerangan Jalan Umum - Tenaga Surya (PJU-TS), serta paket Konverter Kit (Konkit) untuk nelayan dan petani.
Dalam pagu indikatif tahun 2025, Kementerian ESDM telah mengalokasikan usulan rencana anggaran untuk infrastruktur yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Diantaranya adalah sebanyak 5.000 paket konkit untuk nelayan dan petani, program BPBL untuk 130.000 Rumah Tangga, Pembangunan PJU-TS sebanyak 10.000 unit, Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) sebanyak tiga unit, PLTM sebanyak 1 unit (skema multi years contract), serta pembangunan pipa gas bumi Cirebon-Semarang Tahap II dan Duri-Sei Mangkei (skema multi years contract).
Sebagai informasi, adapun kesepakatan rincian pagu indikatif Kementerian ESDM Tahun 2025 per unit adalah sebagai berikut:
- Sekretariat Jenderal sebesar Rp553,65 miliar
- Inspektorat Jenderal Rp138,6 miliar
- Ditjen Migas Rp4,84 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: