Pelaku Judi Online Jutaan Orang, Kabareskrim: Kalau Masuk Semua Nanti Penjara Penuh
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat pemaparan kasus judi online yang ditangani.-anisha aprilia-
"Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi," kata Hadi di Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.
BACA JUGA:Polri Tangkap 464 Tersangka Judi Online Selama 2 Bulan
Sementara itu, pada usia 10-20 tahun terdapat 440 ribu pemain judi online yang berusia 10 tahun sampai 20 tahun. Sementara pemain judi online yang berusia 21- 30 tahun sebanyak 520 ribu pemain.
"Dan usia 30-50 tahun mencapai 40 persen atau 1.640.000. Usia di atas 50 tahun itu 34 persen, itu jumlahnya 1.350.000," tambah dia.
BACA JUGA:Pengakuan Menko PMK Dalam Penanganan Judi Online: Lebih Susah Dibandingkan TPPO
Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online itu mengungkapkan kalangan kelas menengah ke bawah kerap kali menghabiskan uang antara Rp10 ribu sampai Rp100 ribu untuk bermain judi online.
"Sementara untuk kluster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100 ribu sampai Rp40 miliar," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: