Diperiksa KPK, Eks Pejabat Kemenkes Budi Syalvana Mengaku Tak Terlibat Penetapan Harga APD

Diperiksa KPK, Eks Pejabat Kemenkes Budi Syalvana Mengaku Tak Terlibat Penetapan Harga APD

Budi Sylvana (kanan), dibrondong dengan 48 pertanyaan oleh tim penyidik KPk terkait kasus korupsi APD di Kemenkes-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenke, Budi Syalvana telah diperiksa Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) terkait korupsi Alat Pelindung Diri (APD) pada 2020-2022. 

Budi mengungkapkan bahwa dirinya dibrondong dengan 48 pertanyaan oleh tim penyidik KPk terkait kasus ini. 

BACA JUGA:KPK Temukan Dugaan Praktik Kecurangan Dalam Proses PPDB 2024 

BACA JUGA:KPK Endus Bau Anyir Dalam Putusan Sela Gazalba Saleh

Ia juga mengaku bahwa tidak terlibat dalam penetapan harga APD tersebut. 

"Ya saya jelaskan lah, proses pengadaan APD ini dari awal 2020 dimana saya ini kan sebagai PPK pengganti, jadi saya sebenarnya tidak menetapkan harga, yang menetapkan harga bukan saya," kata Budi usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu, 26 Juni 2024. 

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa penetapan harga APD itu dilakukan oleh Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB). 

"Bukan, di BNPB, prosesnya disana, saya hanya PPK pengganti," jelasnya. 

BACA JUGA:KPK Sebut Putusan Sela Gazalba Saleh Bikin Kekacauan Sistem Persidangan Tipikor

Ia juga membantah terkait harga fiktif dalam pengadaan APD. Namun, kata Budi, tertera hasil yang tidak wajar. 

"Kalau fiktif enggak, cuman ada ketidakwajaran harga pada waktu itu, hasil auditnya BPKP," ujarnya. 

Diketahui, kasus dugaan korupsi APD terjadi saat Indonesia dilanda pandemi COVID-19, yakni pada 2020. Di masa sulit itu, APD menjadi barang yang sangat dibutuhkan bagi para tenaga medis. 

Dalam penyelidikan kasusnya, KPK sudah menetapkan tersangka. Tersangka dalam kasus ini lebih dari satu. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum PDIP Minta Dewas KPK Segera Tindaklanjuti Laporan Kusnadi dan Hasto Kristiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads