KPK Panggil 3 Mantan Pejabat Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi PLN UIK SBS
KPK Memanggil 3 Mantan Pejabat PLN UIK SBS dalam kasus dugaan korupsi di Sumatera bagian Selatan-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 3 mantan pejabat PT PLN Unit Induk Pembangkitan (UIK) Sumatera Bagian Selatan (SBS), kasus dugaan korupsi pekerja retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam Tahun Anggaran (TA) 2017-2022.
"Penyidik KPK telah memanggil 3 orang sebagai saksi hari ini," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Senin, 8 Juli 2024.
Tessa mengatakan, pemeriksaan terhadap 3 orang di Gedung Merah Putih.
BACA JUGA:Profil Eman Sulaeman, Sosok Hakim yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon
BACA JUGA:Nasib Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Tamu Undangan di Acara Pernikahan Diujung Tanduk
Ketiga saksi diantaranya Handono, Pejabat Pelaksana Pengadaan PT PLN UIK SBS tahun 2016 sampai 2020, Djoko Mulyono Senior Manager Produksi PT PLN (Persero) UIK SBS Tahun 2018.
Serta Feri Setiawan Effendi Pejabat Perencana Pengadaan di UIK SBS Palembang tahun 2015-2019.
Sebelumnya, terkait kasus ini KPK melakukan pencegahan tehadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.
“Karena diperlukannya keterangan beberapa pihak guna mendukung proses penyidikan dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tiga orang,” ujar Ali Fikri dalam keterangan resminya, Selasa 19 Maret 2024.
Ali juga mengungkapkan, tiga pihak yang dicegah tersebut yakni dua pejabat di PT PLN (Persero) dan satu pihak swasta.
“Cegah ini untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang kembali,” paparnya.
BACA JUGA:Kapan Puasa Tasua dan Asyura 2024 Dilaksanakan? Simak Jadwalnya di Sini
KPK membuka penyidikan kasus baru menyangkut dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: