Toni RM Minta Kapolda Jabar Turun Tangan, 'Usut Tuntas dari Nol, Jangan Percaya Sama Direskrimum dan Bawahan Anda!'
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Kapolda Jabar Turun Tangan,'Usut Tuntas dari Nol, Jangan Percaya Sama Direskrimum dan Bawahan Anda!'-Radar Cirebon-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Usai status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 8 Juli 2024 kemarin, titik terang kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam memasuki babak baru.
Agar kasus pembunuhan Vina Cirebon ini terungkap, kuasa hukum Pegi, yaitu Toni RM mengimbau Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus untuk turun langsung mengusut tuntas kasus tersebut.
BACA JUGA:Pegi Setiawan Cianjur Kembali Diburu Netizen Pasca Dibebaskannya Pegi Cirebon: Tunggu Hasil Tes DNA
“Bapak Kapolda Jawa Barat yang terhormat, bapak itu orang hebat, bapak punya integritas, apalagi bapak mantan penyidik KPK. Pak, usut tuntas dari nol pak!,” ujar Toni RM, Selasa 10 Juli 2024 kemarin.
Toni RM juga berharap Kapolda Jabar, Irjen Akhmad Wiyagus tidak termakan informasi yang salah dari bawahannya.
“Harus bapak yang turun, jangan percaya sama Direskrimum dan bawahan bapak. Karena terbukti memalukan institusi Polri,” tegasnya.
“Setelah diputus Pegi Setiawan bebas, padahal dia dengan yakinnya, dengan alat bukti dan segala macam (menyebut) Pegi Setiawan adalah tersangka yang perang, perong apalah, itu tidak berdasarkan hukum tidak berdasarkan ilmu di krimonologi,” jelasnya.
BACA JUGA:Nasib Penyidik Penangkapan Pegi Setiawan Diungkap Bareskrim Polri
Pesan Pegi Setiawan kepada Polda Jabar
Pegi Setiawan akhirnya kembali merasakan udara kebebasan setelah status tersangkanya dinyatakan tidak sah oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung.
Merasa bukan pembunuh Vina, Pegi pun berpesan kepada Polda Jabar untuk kedepannya bisa lebih teliti lagi dalam menetapkan tersangka.
Pegi Setiawan setelah gugatan praperadlannya diterima PN Bandung. -Dok Disway-
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: