Hotman Paris Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Toni RM Angkat Bicara

Hotman Paris Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Toni RM Angkat Bicara

Toni RM yang merupakan kuasa hukum, menanggapi pernyataan Hotman Paris sebut Pegi Setiawan, bisa jadi tersangka lagi.-Anisha Aprilia-

"Sehingga kami berkesimpulan bahwa pegi Setiawan ini tidak akan bisa ditersangkakan lagi," sambungnya.

BACA JUGA:Donald Trump Dapat Tembakan Saat Kampanye di Pennsylvania AS, Telinga Kanannya Berlumuran Darah

BACA JUGA:Momen Mengerikan Tantri Kotak Nyungsep dari Atas Panggung Setinggi 2 Meter: Tragedi Cianjur!

Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa Pegi Setiawan berpotensi kembali ditahan Polda Jawa Barat.

Menurut dia, proses kasus Pegi Setiawan belum selesai, hanya bebas perkara praperadilan.

"Banyak masyarakat bersorak-sorak Pegi bebas. Memang benar Pegi bebas, tapi bebasnya itu bebas perkara praperadilan. Artinya, belum bebas dari pokok perkara," kata Hotman Paria dalam akun Instagramnya, Rabu, 10 Juli 2024.

BACA JUGA:Tsunami Pokir

BACA JUGA:Indomie Jadi Mi Instan Paling Banyak Dipilih di Dunia, Ini Datanya

Menurutnya, perkara praperadilan yang membebaskan Pegi hanya untuk memeriksa dan memutuskan mengenai keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan.

"Perkara praperadilan itu hanya soal teknis prosedural hukum acara, yang menurut majelis hakim ,Pegi belum diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi, (tapi) sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Penyidik, lanjut Hotman, bisa memanggil Pegi sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, bahkan bisa ditetapkan sebagai tahanan.

Oleh karena itu, Hotman meminta masyarakan untuk memahami bahwa Pegi Setiawan belum bebas sepenuhnya.

"Jadi, pengertian bebas Pegi itu bisa dimaknai bebas praperadilan yang bisa dibuka lagi dalam hitungan hari oleh penyidik," ucap Hotman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads