MK Tolak Uji Unsur Motif Pembunuhan Berencana dalam KUHP, Apa Alasannya

MK Tolak Uji Unsur Motif Pembunuhan Berencana dalam KUHP, Apa Alasannya

MK Tolak Uji Unsur Motif Pembunuhan Berencana dalam KUHP-Screnshoot/Instagram-

BACA JUGA:Wacana Khofifah Vs Risma di Pilkada Jatim, Pengamat: Ibarat Pertarungan Srikandi

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan memiliki maksud, dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: