Polri Tangkap 1 DPO Kasus Scam Online dan TPPO Jaringan Internasional
Polri Tangkap 1 DPO Kasus Scam Online dan TPPO Jaringan Internasional-Disway/Anisha Aprilia-
BACA JUGA:Buron, Polisi Kejar 4 Tersangka DPO Kasus Peredaran Upal Senilai Rp2 Miliar
BACA JUGA:Bang Jago yang Bacok 4 Warga di Koja Ternyata DPO Kasus Pembunuhan Sekuriti di Lippo Cikarang
Para WNI tersebun menjadi korban sindikat TPPO setelah ditawarkan pekerjaan yang saat itu dioperatori jaringan tersebut.
"Mereka ditawari pekerjaan sebagai pekerja kantor yang berhubungan dengan komputer di luar negeri dengan gaji 3.500 dirham atau sebesar Rp 15 juta per bulan," kataHimawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa, 16 Juli 2024.
Setelah satu pekan bekerja, para WNI tersebut melarikan diri karena merasa terancam dan tertipu dengan pekerjaan yang dijanjikan.
Usai melakukan pengembangan, polisi menemukan jika kejahatan ini diotaki oleh pria asal China berinisial SZ dan tiga warga negara Indonesia berinisial NSS, H, dan M.
BACA JUGA:Satu Pelaku Pengeroyokan FY Masuk DPO, Polisi Sebar Informasi ke Seluruh Indonesia
BACA JUGA:Karyawan Polo Ralph Lauren Kompak Berpayung Hitam Tuntut Keadilan: MA Jangan Berpihak ke DPO!
"Untuk tersangka H ditangkap pada tanggal 28 Juni 2024 di Bandung. Tersangka H berperan sebagai operator penipu atau scamer yang beroperasi di Dubai dan berhasil menipu WNI atas perintah tersangka ZS," kata dia.
"Tersangka M, ditangkap pada 3 Juli di Batam, berperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan memberangkatkan WNI untuk bekerja di Dubai secara ilegal dengan perintah ZS," sambungnya.
Sementara itu, untuk NSS ditangkap pada 30 Agustus 2023. NSS berperan sebagai penerjemah untuk permudah komunikasi cara operasikan scam online.
Adapun NSS sudah divonis 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Himawan mengatakan, modus lowongan pekerjaan paruh waktu yang ditawarkan melalui beberapa platform media online seperti Telegram dan WhatsApp berisikan link login website soal tugas yang akan dikerjakan.
"Kerja paruh waktu seperti menonton, like, subscribe media sosial dengan syarat harus mendepositkan sejumlah uang," tutur dia.
Sindikat scam jaringan internasional tersebut, lanjut Himawan, tak hanya menargetkan WNI saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: