Diduga Sebarkan Konten Seks Anak di Medsos, 4 Pelaku Ditangkap
Empat pelaku dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Tengah karena diduga memposting konten asusila di sosial media--Rafi Adhi Pratama
PALANGKARAYA, DISWAY.ID - Empat pelaku dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Tengah karena diduga memposting konten asusila di sosial media.
Wadirkrimsus Polda Kalimantan Tengah, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal ketika penyidiknya melakukan patroli siber terkait maraknya peredaran video porno anak melalui media sosial.
"Kita tindak lanjuti, dan hasilnya tim Siber menemukan satu akun Instagram dan TikTok yang memposting konten bermuatan asusila anak. Di mana dalam konten yang diposting terlihat seorang laki-laki dan perempuan yang tidak berbusana diduga anak dibawah umur dengan caption 'Sapa sapa nang handak, anak sebabi viral nah, anak perguruan jua jarnya' artinya 'Siapa-siapa yang mau, anak desa sebabi viral nah, anak perguruan juga'," katanya kepada awak media, Rabu 24 Juli 2024.
BACA JUGA:Paman di Gresik Produksi Ratusan Konten Pornografi Keponakan Sejak 2022
Dijelaskannya, salah satu modus pelaku adalah dengan menyebarkan konten pornografi di akun TikTok dan Instagram.
Kemudian menawarkan anak di bawah umur untuk melayani kegiatan seksualitas.
BACA JUGA:Atta Halilintar Minta Maaf ke Dokter Tompi soal Konten Rumah, Sampai Dipanggil Petugas Pajak
"Calon pembeli akan dikenakan dan dipungut tarif Mulai dari Rp. 800.000 untuk melakukan adegan dengan korban anak di bawah umur," ujarnya.
Mereka disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
BACA JUGA:Pemerintah China Blokir Konten Influencer yang Gemar Flexing di Sosial Media
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: