Terungkap Alasan Hakim Vonis Bebas Anak Politisi PKB di Kasus Pembunuhan Pacar yang Dituntut 12 Tahun

Terungkap Alasan Hakim Vonis Bebas Anak Politisi PKB di Kasus Pembunuhan Pacar yang Dituntut 12 Tahun

Gregorius Ronald Tannur saat menunggu jalannya sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 28 Mei 2024-Michael Fredy Yacob-

Anak eks anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur tersebut dianggap jaksa telah melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

Kronologi Kasus Ronald Tanur 

Kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald terhadap Dini terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023. 

Saat itu, Dini datang bersama Ronald ke tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya. 

BACA JUGA:Ahmad Sahroni Sentil Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur dalam Kasus Penganiayaan, Minta KY Turun Tangan!

Di tempat tersebut, Ronald dan korban disebut sempat cekcok saat berada di dalam lift yang berujung pada dugaan penganiayaan.

Ronald diduga menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, serta menghantamkan botol minuman beralkohol. Bahkan, mobil Ronald yang bernomor polisi B 1744 VON, disebut sempat melindas sebagian tubuh korban.

Akibat perbuatannya itu, Dini mengalami luka parah dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Kondisi Dini usai dilindas dan saat dibawa ke rumah sakit sempat terekam dan viral di media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: