KPAI Pastikan Usut Kasus Penganiayaan Balita saat Dititipkan di Daycare Depok
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menerima laporan kasus penganiayaan pada anak yang diduga dilakukan oleh pekerja daycare Wensen School Indonesia di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.-tangkapan layar X@dhemit_is_back-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menerima laporan kasus penganiayaan pada anak yang diduga dilakukan oleh pekerja daycare Wensen School Indonesia di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Komisioner KPAI Dian Sasmita mengatakan pihaknya akan menelaah laporan tersebut.
"Pihak keluarga anak dan keluarganya melakukan pegaduan ke KPAI terkait dengan kasus tersebut. Kami dari KPAI akan lakukan telaah dulu berdasarkan informasi dan bukti-bukti yang diserahkan kepada kami," kata Dian, Selasa, 31 Juli 2024.
BACA JUGA:Hukum Sedot Lemak Dalam Islam, Haram atau Tidak?
BACA JUGA:3 Terdakwa Kasus Korupsi Timah akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Dian mengatakan pihaknya akan mengkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Anak untuk memastikan kasus tersebut ditangani dengan serius.
"Lembaga pengasuhan anak harus dipastikan patuh terhadap Undang-Undang perlingungan anak. Kemudian memberikan lingkungan aman, nyaman, dan ramah anak. Sehingga tumbuh kembang anak tidak terhanggu," ujarnya.
Lebih lanjut, Dian memastikan kasus ini akan terus diusut secara tranparan dan profesional.
"Kami pastikan proses hukum berjalan, kemudian hak-hak korban harus terpenuhi, hak korban atas pemulihan juga harus diberikan oleh pemerintah,” pungkas Dian.
BACA JUGA:Guru Besar UI Prof Budi Wiweko Jadi Orang Indonesia Pertama Raih Gelar Kehormatan RANZCOG
Sebelumnya, Seorang Ibu bernama Rizki Dwi Utari (28) bersama suaminya melaporkan pemilik tempat penitipan anak (daycare) di Depok berinisial MI, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya, MK (2).
Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
“Jadi, untuk dugaan tindak pidana kekerasan ini telah kami laporkan itu pada tanggal 29 Juli,” kata kuasa hukum Rizki, Leon Maulana Mirza Pasha di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: