Menkeu Sri Mulyani Bakal Luncurkan Core Tax System, Apa Keunggulannya?
Menkeu Sri Mulyani Bakal Luncurkan Core Tax System-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Menkeu Sri Mulyani Indrawati beserta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meluncurkan Core Tax Administration System atau Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Terkait Core Tax Administration System, Menkeu Sri Mulyani Indrawati beserta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dikabarkan menghadap Presiden Jokowi untuk membahas hal tersebut.
Menurut keterangan Sri Mulyani, Direktorat Jenderal Pajak nantinya akan memiliki data yang lebih kredibel, jaringan terintegrasi, dan bisa melakukan keputusan berdasarkan dengan knowledge dan data.
Ini menyebabkan compliance atau kepatuhan wajib pajak menjadi jauh lebih baik dan lebih mudah dan diharapkan akan meningkatkan tax ratio bagi penerimaan pajak negara.
"Saat ini, kami sudah melakukan berbagai macam uji coba dengan 21 modul proses bisnis yang berubah dengan scope klaster meliputi, layanan dan pengumpulan data, data analitik, pengawasan dan penegakan hukum serta, sistem pendukungnya," ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya di Komplek Istana Kepresidenan pada Rabu 31 Juli 2024.
Dengan adanya perbaikan sistem dan administrasi, Menkeu Sri Mulyani berharap hal tersebut dapat meningkatkan kontribusi tax ratio sampai dengan 15 Persen dari Produk Doestik Bruto (PDB).
Menurutnya, perbaikan regulasi dan kebijakan juga bisa berkontribusi banyak kepada kenaikan tax ratio.
"Semenjak [tahun] 2018, kita sudah mulai mendesain perubahan dari sistem perpajakan ini dengan mengadopsi Commercial off The Shelf atau COTS System yang sudah digunakan oleh berbagai negara di dalam rangka untuk membangun sistem perpajakan yang baik," ujarnya.
BACA JUGA:Kemenhub Tutup Perlintasan Sebidang Cisauk - Parungpanjang
BACA JUGA:Antisipasi Kekeringan Tahun Ini, Kementan Siapkan 70 Pompa Air untuk Genjot Produksi Pertanian
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan core tax system akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan.
Wajib pajak bisa melakukan layanan mandiri dan pengisian SPT bersifat otomatis, transparansi dari akun wajib pajak akan semakin meningkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: