Kembali Diperiksa KPK, Ketua Gapensi Semarang Irit Bicara

Kembali Diperiksa KPK, Ketua Gapensi Semarang Irit Bicara

Ketua Gapensi Martono kembali menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jumat 2 Agustus 2024-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono di periksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang

Berdasarkan pantauan disway.id di Gedung Merah Putih KPK, Martono selesai diperiksa pukul 11.38 WIB.

BACA JUGA:Mbak Ita dan Suami Dicecar KPK Soal Kasus Barang dan Jasa di Disdik Semarang

BACA JUGA:KPK Kembali Periksa Suami Wali Kota Semarang Dalam Kasus Dugaan Korupsi

Ia menggunakan baju kotak-kotak biru dan hitam serta menggunakan masker menutupi hidung dan mulut.

Ketika berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih, Martono irit bicara

Ia mengaku lupa berapa banyak pertanyaan yang diberikan penyidik dalam pemeriksaannya yang kedua ini. 

"Eh lupa mas ya, lupa, lupa," katanya kepada wartawan sambil bergegas meninggalkan halaman KPK pada Jumat, 2 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Enggan Komentar Soal Pilkada 2024

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan kedua ini terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. 

"Betul Saudara M hari ini hadir untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang 2023 sampai 2024, dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai 2024," ujar Tessa. 

Sebagai informasi, KPK saat ini sedang melakukan tiga penyidikan kasus tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. 

KPK telah melakukan penggeledahan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan beberapa kota lainnya sejak 17 Juli hingga 25 Juli. 

Upaya paksa itu menyasar 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: