3 Anak Buah Jhonny G Plate Divonis 3 hingga 6 tahun, Perannya di Kasus BTS Terungkap
3 anak buah Jhonny G Plate divonis 3 hingga 6 tahun, perannya di kasus BTS terugkap-Screnshoot/Instagram-
Sedangkan hal meringankan Feriandi serta Elvanno belum pernah dihukum dałam kasus apa pun.
Feriandi serta Elvanno bersikap sopan dalam persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan serta memiliki tanggung jawab keluarga.
Terdakwa Walbertus Natalius Wisang divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan dianggap tidak mendukung upaya penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Dasco Bilang KIM Plus Bukan Tukar Guling, Langkah Anies Di Pilkada Jakarta Terancam?
BACA JUGA:Kaesang: PSI Beri Rekomendasi untuk Ahmad Luthfi di Pilgub Jawa Tengah 2024
Hal inilah yang memberatkan vonis Walbertus Natalius Wisang.
Seperti terdakwa Feriandi serta Elvanno, hal meringankan vonis adalah Walbertus karena berterus terang mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum.
Selain itu Walbertus juga bersikap sopan selama persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan serta memiliki tanggung jawab keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: