Di Hadapan Jajaran dan Pimpinan KPU, Bagja Sampaikan 4 Fokus Pengawasan Coklit Pemilihan 2024
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Rapat Koordinasi Analisis Data Ganda dan invalid menuju Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Tahun 2024 di Yogyakarta.-ist-
KETUA Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan, Bawaslu melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) Pemilihan 2024 berdasarkan empat fokus.
----
Empat fokus pengawasan tersebut meliputi pembentukan pantarlih, pengawasan prosedur pelaksanaan coklit, pengawasan kejadian khusus lainnya, dan keempat pengawasan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), DPSHP, DPT, atau DPTb.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja merincikan, pertama terhadap hasil pengawasan pembentukan Pantarlih Pilkada 2024 yakni adanya keterlambatan pembentukan Pantarlih yang seharusnya sudah terbentuk sebelum Coklit dilakukan yakni 24 Juli 2024.
Dia menyontohkan beberapa temuan di Mamuju Tengah, misalnya di Kecamatan Topoyo tidak terdapat pendaftar sebagai pantarlih di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) atau di Kecamatan Pangale tidak terdapat pendaftar di TPS tersebut.
"Jadi, temuan kami seperti ini bisa disampaikan kepada Bawaslu setempat. Sebagai tindak lanjutnya, panitia pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD) melakukan koordinasi dengan PPS untuk melakukan proses distribusi di TPS terdekat dengan mekanisme penunjukan langsung. Juga, perlu dibicarakan antara PKD dan PPS," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Analisis Data Ganda dan invalid menuju Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Tahun 2024 di Yogyakarta, Minggu (4/8/2024).
Hasil pengawasan pembentukan Pantarlih lainnya yakni, dugaan keterlibatan Pantarlih yang namanya tertera pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
BACA JUGA:Gandeng Bupati Se-Indonesia, Bawaslu Bakal Sosialisasikan Aturan Netralitas Kepala Desa
Bagja menegaskan salah satu syarat untuk menjadi Pantarlih, tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye.
"Tindak lanjutnya, dilakukan klarifikasi, saran perbaikan, rekomendasi kepada PPK, dan tidak dilantik atau diganti atau surat pernyataan dari Pantarlih atau parpol," ujarnya.
Kedua, kata Bagja, hasil pengawasan prosedur coklit Pemilihan 2024 oleh Pantarlih yang dilakukan oleh PKD secara uji petik terhadap 20.713.133 kepala keluarga yang tersebar di 386.404 TPS yakni pertama, jumlah kepala keluarga yang belum dilakukan Coklit tetapi ditempel stiker yakni terdapat 9.794 atau 0,05%.
Kedua, jumlah kepala keluarga yang sudah dilakukan Coklit tetapi tidak ditempel stiker terdapat 17.050 atau 0.09%, ketiga jumlah kepala keluarga yang sudah dilakukan Coklit dan sudah ditempel stiker terdapat 23.388.820 atau 99,85%.
"Teman-teman wajib melakukan apresiasi kepada Pantarlih yang telah melakukan ini. Ini merupakan pekerjaan berat," jelasnya.
Kemudian, hasil pengawasan prosedur Coklit lainnya, lanjut pria kelahiran Medan tersebut, yakni masih terdapat Pantarlih yang tercatat sebagai anggota atau pengurus parpol, tim kampanye atau tim pemenangan sebanyak 811 Pantarlih.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: