Ribuan Kontainer Beras Ilegal Menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok, Kemenperin: Belum Ada Penjelasan dari Bea Cukai
Menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, kontainer-kontainer yang tertahan tersebut merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan-Kementerian Perindustrian-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa hingga kini, sebanyak 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294.5 miliar berisi beras yang diduga ilegal masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Tanjung Perak, Surabaya.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, kontainer-kontainer yang tertahan tersebut merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.
"Peti kemas yang tertahan tersebut berisi beras impor ilegal, yang kontainernya berjumlah 1.600. Saat ini masih tidak ada penjelasan dari Bea Cukai," papar Febri dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu 10 Agustus 2024.
BACA JUGA:Katalog Promo Alfamart Hari Ini 11 Agustus 2024, Sabun Cuci Piring Mulai Rp6 Ribuan
Melanjutkan, Febri menjelaskan bahwa data kejelasan atas isi 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294.5 Miliar tersebut sangatlah diperlukan.
Menurut Febri, hal ini diperuntukkan agar segala pihak yang terkait dapat memitigasi kondisi serta menentukan kebijakan yang tepat apabila peristiwa serupa terjadi lagi di masa depan.
"Kebijakan yang tepat itu harus didasarkan pada data yang akurat dan cepat," terang Febri.
BACA JUGA:Parjo 12 Balik Lagi dengan Wajah Baru di Tahun 2024, Gen-Z Masuk!
BACA JUGA:Sambut HUT ke-79 RI, Ikut Lomba DANAgustusan dan Dapatkan Hadiah iPhone 15, Samsung hingga Emas!
Sementara itu menurut Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, besar kemungkinan bahwa beras yang tertahan di pelabuhan tersebut merupakan beras ilegal.
Pasalnya, jika beras tersebut memang merupakan barang legal, maka tertahannya beras tersebut tidak mungkin dapat terjadi.
"Jika memang demurrage terkait komoditas beras impor yang dilakukan atas jaminan pemerintah, maka seharusnya denda tidak diberlakukan. Apalagi alasan bersandar lebih lama di pelabuhan disebabkan oleh hal-hal teknis pelabuhan," tambah Defiyan dalam keterangannya pada Jumat 8 Agustus 2024.
BACA JUGA:Banjir dan Tanah Longsor Melanda Balikpapan, Satu Orang Patah Kaki
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: