Terbongkar Alasan Armor Ngamuk KDRT ke Cut Intan Nabila Hingga Bayi Tertendang, Jejak Digital Nggak Bohong!

Terbongkar Alasan Armor Ngamuk KDRT ke Cut Intan Nabila Hingga Bayi Tertendang, Jejak Digital Nggak Bohong!

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan penyebab tersangka kasus KDRT, Armor Toreador, ngamuk terhadap Cut Intan Nabila gegara ketahuan nonton video porno-Istimewa-

Rio mengklaim penangkapan pelaku sebagai bentuk kesigapan anak buahnya setelah patroli cyber di media sosial.

"Saya perintahkan segera tangkap, gak pake lama," tuturnya.

BACA JUGA:Suami Cut Intan Nabila Akui Lakukan KDRT Sejak 2020

BACA JUGA:Kronologi Lengkap Kasus KDRT Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila, Diancam Pasal Berlapis

Ia melanjutkan, di hotel itu Armor ternyata ditemani oleh 4 orang temannya. Rio menyebut tersangka bersikap kooperatif saat diamankan.

"Kami dapat informasi tersangka bersama teman-temannya sejumlah empat orang. Tersangka (bersikap) kooperatif," jelasnya.

Rio menerangkan penetapan tersangka terhadap Armor dalam kasus KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, tak bisa sembarangan.

"Kami sangat berhati-hati dalam lakukan penyidikan karena kasus ini sangat sensitif terhadap perempuan dan anak," jelasnya.

BACA JUGA:Tangani Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila, Kemen PPPA Gerak Cepat

BACA JUGA:Nih Tampang Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila Pakai Baju Tahanan Oranye dan Diborgol

Menyoal itu, Rio pun merinci bahwa Armor disangkakan dengan pasal berlapis, di antaranya;

Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara; Pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat, di video yaitu Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah 1/3, dan Pasal penganiayaan 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

"Pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG ini dengan pasal berlapis," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: