9 Fakta Kasus KDRT Armor Toreador ke Cut Intan Nabila, Orang Tua Tahu hingga Alami Sejumlah Luka
Fakta-fakta terbaru kasus KDRT yang dilakukan Armor Toreador ke Cut Intan Nabila--Instagram @cut.intannabila
8. Cut Intan Nabila Diawasi KemenPPPA
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga turut memberi pengawasan.
BACA JUGA:Tangani Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila, Kemen PPPA Gerak Cepat
"Saat ini korban dalam tahap pendampingan oleh PPA Polres Bogor dan diawasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," kata Kasi Humas Polres Bogor Desi Triana dikutip Disway.id dari Beritsatu.com.
9. Armor Dijerat Pasal Berlapis
Kini, Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis.
Armor dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah 1/3.
Terakhir, Armor dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: