Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Minta Tinjau Ulang Zonasi Larangan Penjualan Rokok di PP Kesehatan
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budiharjo Iduansjah saat diskusi media belum lama ini.-annisa amalia zahro-
"Namun, pada Pasal 434 ayat (1) huruf d justru melarang hal tersebut tanpa memberikan detail yang jelas tentang lokasi yang dimaksud."
“Aturan ini tidak hanya berdampak kepada pedagang ritel, tapi juga kepada karyawan dan tenaga kerjanya. Total kerugian kami bisa mencapai Rp21 triliun per tahun jika PP 28/2024 ini dijalankan," tandasnya.
Dengan banyaknya polemik terkait aturan ini, Budiharjo mengaku akan bertemu langsung dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk membuka diskusi terkait PP Kesehatan ini.
Hal ini karena, para ketua asosiasi pedagang yang hadir pada kegiatan diskusi ini mengaku tidak dilibatkan sepanjang proses perumusan peraturan.
“PP ini harus menunggu dan kami siap untuk melakukan diskusi bersama untuk meninjau isinya kembali. Hal ini karena minim sekali partisipasi dari pihak lainnya, Kementerian Perdagangan saja bahkan tidak dilibatkan. Bukan hanya kaitan dengan kesehatan, tapi seperti yang disampaikan, UMKM juga kena akan terdampak dari aturan ini,” tambah Budihardjo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: