KPK Ungkap Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP, Kapal Tak Sesuai Spesifikasi

KPK Ungkap Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP, Kapal Tak Sesuai Spesifikasi

KPK Ungkap Akuisisi PT Jembatan Nusantara Oleh ASDP, Kapal Tak Sesuai Spesifikasi-disway.id/Ayu Novita-

Untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang. 

Satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara 3 lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: