KPK Ungkap Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP, Kapal Tak Sesuai Spesifikasi
KPK Ungkap Akuisisi PT Jembatan Nusantara Oleh ASDP, Kapal Tak Sesuai Spesifikasi-disway.id/Ayu Novita-
Untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang.
Satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara 3 lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: