BPH Migas Minta ke Pemda Agar Kendaraan untuk Pembangunan Infrastruktur Tak Gunakan BBM Subsidi

BPH Migas Minta ke Pemda Agar Kendaraan untuk Pembangunan Infrastruktur Tak Gunakan BBM Subsidi

BPH Migas memberi masukan kepada pemerintah daerah agar kendaraan untuk aktivitas pembangunan infrastruktur dan sarana fasilitas yang menggunakan APBN tidak menggunakan BBM Subsidi.-Sabrina Hutajulu-

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar penyaluran BBM berjalan dengan lancar di seluruh wilayah Indonesia.

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim mengatakan bahwasanya BPH Migas bersama dengan Pertamina Patra Niaga, memberikan informasi dan berdiskusi langkah-langkah untuk memitigasi agar penyaluran BBM di Bengkulu lancar dan terkendali.

"Alhamdulillah, ada beberapa poin yang akan kami lakukan bersama,” tuturnya, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu dikutip Minggu 18 Agustus 2024.

BACA JUGA:Menpan RB Umumkan Formasi CPNS 2024 Dibuka 250.407, Ini Rinciannya

BACA JUGA:8 Daftar Event Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2024, Pameran hingga Konser Gratis

Dalam kesempatan ini, Halim memberi masukan kepada pemerintah daerah agar kendaraan untuk aktivitas pembangunan infrastruktur dan sarana fasilitas yang menggunakan APBN tidak menggunakan BBM Subsidi.

Terkait dengan penggunaan BBM kata Abdul Halim, yang digunakan kendaraan untuk pengerjaan pembangunan infrastruktur atau sarana fasilitas yang dibiayai oleh APBN harus menggunakan BBM non subsidi.

"Dengan hal tersebut insya Allah akan berpengaruh terhadap penggunaan BBM subsidi, agar digunakan oleh yang berhak dan tepat sasaran,” jelas Halim.

BACA JUGA:Pecco Bagnaia Menang di Sprint Race GP Austria 2024, Langsung Geser Jorge Martin dari Puncak Klasemen

BACA JUGA:Pedagang Seputar Monas dan Istana Sepi Pembeli di Tengah Semaraknya HUT RI Ke-79

Sementara, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan langkah-langkah yang dilakukan agar penyaluran BBM di wilayahnya terkendali.

Salah satunya dengan membuat satu tim Task Force yang akan melibatkan Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Perhubungan, Badan Usaha Penugasan, dan Hiswana Migas.

"Pembentukan task force ini, akan mengikat dengan Surat Keputusan Gubernur yang nanti akan menjadi tempat koordinasi antara dinas, instansi pemerintah, badan usaha hingga asosiasi SPBU sehingga dapat menenangkan masyarakat dan dapat melakukan mitigasi,” jelas Rohidin.

BACA JUGA:Pertamina Salurkan BBM Labuan Bajo dengan Distribusi Khusus, Dampak Perbaikan Jalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads