Jessica Wongso Bebas, Ingat Kembali Cita Rasa Kopi Vietnam Mengandung Sianida yang Diminum Mirna

Jessica Wongso Bebas, Ingat Kembali Cita Rasa Kopi Vietnam Mengandung Sianida yang Diminum Mirna

Kopi Vietnam, menu yang dipesan Mirna dalam kasus kopi sianida Jessica Wongso--Hungry Huy

"Di bapas tanda tangan lagi penyerahannya Jessica kepada orangtuanya dan pengacaranya," ujarnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Terpidana Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bakal Bebas Bersyarat Besok!

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada 27 Oktober 2016, silam.

Jessica dianggap bersalah atas kematian Mirna dan memenuhi unsur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads