PPATK : Hingga 2023 Perputaran Uang Dalam Judi Online Mencapai Rp 327 Triliun 

PPATK : Hingga 2023 Perputaran Uang Dalam Judi Online Mencapai Rp 327 Triliun 

PPATK : Hingga 2023 Perputaran Uang Dalam Judi Online Mencapai Rp 327 Triliun -Dok. FMB9-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, dari 2017 hingga 2023 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan perputaran uang dalam bisnis judi online mengalami lonjakan drastis. 

Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih, menyebutkan pada 2017 angka perputaran uang dalam spektrum judi online mencapai Rp2 triliun, lalu melonjak menjadi Rp5 triliun pada 2020. 

BACA JUGA:OJK Blokir 6.400 Rekening Sebagai Upaya Memberantas Judi Online di Indonesia

BACA JUGA:Pesan Heru Budi untuk Gubernur Jakarta Selanjutnya

Perputaran uang ini terus meningkat secara signifikan hingga mencapai Rp327 triliun pada 2023. 

"Angka-angka ini sangat mengkhawatirkan. Pada 2023 saja, dana masyarakat yang terserap mencapai Rp34 triliun, melibatkan 3,7 juta orang," paparnya dalam seminar daring Forum Merdeka Barat 9 pada Senin, 19 Agustus 2024. 

Tuti menyebutkan pada 2024, sebanyak 4.548 rekening yang diduga digunakan untuk deposit pada situs judi online telah dihentikan transaksinya, dengan estimasi saldo yang diblokir mencapai Rp10,39 miliar. 

"Negara-negara seperti Singapura, Filipina, dan Cina menjadi surga bagi para pelaku judi online. Transaksi per hari di beberapa yurisdiksi yang melegalkan judi bisa mencapai USD 1-5 juta secara fluktuatif," sebut dia. 

BACA JUGA:Budi Karya Melantik Kepala BPSDMP dan Sejumlah Pejabat di Lingkungan Kemenhub

BACA JUGA:Benny Rhamdani Terancam Dijerat atas Penyebaran Hoaks Karena Tak Bisa Buktikan Inisial T Pengendali Judi Online

Dalam kesempatan yang sama,  Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah, mengatakan dalam Satgas Pemberantasan Judi Online, OJK fokus pada dua hal utama, yaitu pencegahan dan penindakan. 

Dalam upaya pencegahan judi online, OJK melakukan edukasi kepada masyarakat dan perlindungan konsumen. 

“Untuk penindakan, kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kominfo, untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online," tuturnya. 

Meskipun telah dilakukan berbagai upaya, tantangan dalam memberantas judi online masih sangat besar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads