Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPR Besok, Tuntut Dewan Tak Ubah Putusan MK tentang Pilkada
Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPR Besok, Tuntut Dewan Tak Ubah Putusan MK tentang Pilkada-Disway/Cahyono-
Ambang batas disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah.
Untuk provinsi dengan DPT 2 juta orang, ambang batas hanya 10 persen.
BACA JUGA:Partai Buruh Akan Usung Anies Usai Gugatan UU Pilkada Dikabulkan MK, Ajak PDIP Berkoalisi
Sementara Provinsi dengan 2-6 juta orang DPT menerapkan ambang batas 8,5 persen.
Kemudian untuk Provinsi dengan 6-12 juta orang di DPT memakai ambang batas 7,5 persen.
Lalu ambang batas 6,5 persen berlaku di provinsi dengan DPT di atas 12 juta orang.
Di kabupaten/kota, ambang batas 10 persen berlaku di wilayah dengan DPT hingga 250 ribu orang.
Lalu ambang batas 8,5 persen untuk wilayah 250 ribu-500 ribu orang di DPT, 7,5 persen untuk daerah 500 ribu-1 juta orang di DPT, dan 6,5 persen untuk wilayah dengan DPT lebih dari 1 juta orang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: