KPU Berikan Sanksi Tegas Kepada Cakada yang Tak Laporkan Dana Kampanye: Pelantikan Akan Ditunda
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan sanksi bagi para pasangan calon (paslon) yang tidak transparan melaporkan dana kampanye.-Anisha Aprilia-
BACA JUGA:Kisi-Kisi dan Bobot Nilai SKB CPNS 2024, Pelamar Wajib Tahu Agar Lolos!
"(Jika tidak melaporkan) LPPDK, (paslon) tidak ditetapkan sebagai paslon terpilih sampai dengan paslon tersebut menyampaikan LPPDK," sebutnya.
Idham mengatakan bahwa paslon tersebut juga bisa dibatalkan pelantikannya.
Namun, jika nantinya paslon itu terbukti menerima dana sumbangan dari sumber yang dilarang.
"Mengacu pada ketentuan Pasal 76 UU 10 Tahun 2016, Pembatalan hanya terjadi apabila Pasion menerima sumbangan terlarang," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: