Komisi II DPR Setujui 3 Rancangan PKPU dan 3 Rancangan Perbawaslu

Komisi II DPR Setujui 3 Rancangan PKPU dan 3 Rancangan Perbawaslu

Komisi II DPR Setujui 3 Rancangan PKPU dan 3 Rancangan Perbawaslu-Disway/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan ketiga rancangan itu adalah logistik kampanye, kampanye Pilkada, dan dana kampanye.

BACA JUGA:DPR Setujui PKPU Pilkada Sesuai Aturan MK, Berikut Isinya

BACA JUGA:Said Iqbal Terimakasih ke Prabowo, PKPU Baru Sesuai Putusan MK Segera Disahkan

“Komisi II DPR RI bersama kementerian dalam negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum,” kata Doli di rapat Komisi II, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.

Doli mengatakan, ia berharap beleid tersebut bisa diundangkan. Sebab, pendaftaran dibuka 27 hingga 29 Agustus mendatang.

"Alhamdulillah tadi sudah disepakati tinggal di harmonisasi saja, biasanya antara pkpu dengan bawaslu setelah ini mereka ada harmonisasi antara kedua lembaga itu bersama dengan DKPP, baru nanti diundangkan," ungkapnya.

BACA JUGA:Tok, Komisi II DPR RI Setujui PKPU, Akomodir 2 Keputusan MK Terkait Pilkada

BACA JUGA:Komisi II DPR RI Percepat Rapat Putuskan Revisi PKPU Pilkada Hari Ini

“Saya kira hari ini harus segera diundangkan, tapi kalau yang lain kan masih cukup waktu karena logistik kan nanti dipergunakan pada saat 27 November,” lanjutnya.

Adapun 3 PKPU yang telah disetujui yaitu sebagai berikut:

1. Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

2. Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

BACA JUGA:Masih Soal Putusan MK, Partai Buruh Bakal Gelar Demo Lanjutan, Desak KPU Keluarkan PKPU!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: