Polres Tangsel Serahkan Kembali Berkas Perkara Dugaan Penganiayaan Binus ke Kejari

Polres Tangsel Serahkan Kembali Berkas Perkara Dugaan Penganiayaan Binus ke Kejari

Polres Tangsel Serahkan Kembali Berkas Perkara Dugaan Penganiayaan Binus ke Kejari-Disway/Rafi-

Diketahui, polisi tetapkan tersangka dalam kasus dugaan bullying dan penganiayaan siswa Binus Serpong, Tangerang Selatan.

Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino mengatakan 4 tersangka dan 8 anak berkonflik dengan hukum ditetapkan, namun belum menyebutkan dengan pasti apakah anak Vincent Rompies masuk daftar tersangka.

BACA JUGA:Canggih! Mahasiswa BINUS ASO Pamer Karya Inovatif, dari Mobil Listrik Hingga Alat Deteksi Penyakit Ginjal

BACA JUGA:Kuliah di BINUS University Bisa 2,5 Tahun, Lebih Cepat Dapat Kerja

"Empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka. Tujuh orang saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan satu saksi yang diduga melalukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur," bebernya.

Empat tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), G (19).

"Jadi total yang ditetapkan dua belas, delapan orang anak berkonflik dengan hukum dan empat orang tersangka," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: